Pemuda berinisial MRAS (30) diamankan beberapa jam setelah laporan kehilangan tas berisi uang tunai dan dokumen penting diterima kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat penyelidikan intensif yang dilakukan tim Jatanras.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan pelaku di kawasan Teluk Lerong Ilir.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang menguatkan proses penyidikan,” jelas Dicky, Minggu (24/8/2025).
Sebelumnya, korban melaporkan kehilangan tas selempang hitam berisi uang tunai Rp2,7 juta, KTP dan kartu BPJS.
Tas tersebut dicuri saat korban tertidur di toko. Pelaku sempat berpura-pura membeli mie instan sebelum kembali untuk mengambil tas di meja kasir.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita rekaman CCTV dan aksesoris tas hitam sebagai barang bukti.
Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Erwin