Dari tangan keduanya yaitu AE yang berusia 40 tahun dan MIA berusia 29 tahun, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 11,40 gram, sebuah jumlah yang dianggap cukup signifikan untuk peredaran tingkat lokal.
Kasatresnarkoba AKP Suyoko mengungkap AE dan MIA ditangkap saat melintas di Jalan DR FL Thobing, Desa Rempanga, Loa Kulu, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN.
Menyadari sedang dibuntuti aparat, satu diantara mereka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah bungkusan plastik ke pinggir jalan, namun langkah tersebut tak mampu mengelabui aparat.
“Ketika dilakukan pengejaran, satu tersangka sempat membuang gumpalan plastik. Setelah diperiksa, ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital,” kata Suyoko kepada Korankaltim.com Jumat (22/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel yang diduga berfungsi sebagai sarana transaksi narkoba.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna proses penyidikan lebih lanjut. AE dan MIA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Kukar tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kukar. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tetap waspada dan jika ada gerak gerik atau aktivitas mencurigakan silakan laporkan kepada kami," pungkas Suyoko.
Editor: Aspian Nur