Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan unggahan di media sosial yang menunjukkan maraknya aksi adu kecepatan di jalur dua Tenggarong–Samarinda.
Razia berlangsung menyasar para pelanggar kasat mata. Target utamanya adalah pembubaran aksi balap liar dan penertiban pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai aturan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran serius. Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara, AKP Ahmad Fandoli menyebut balap liar merupakan aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya balap liar. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegas Fandoli kepada Korankaltim.com Senin (11/8/2025).
Beberapa pengendara kedapatan memakai knalpot brong yang memekakkan telinga, kendaraan tanpa kelengkapan teknis, serta pengemudi yang tak membawa dokumen resmi seperti STNK dan SIM. Dari operasi itu, polisi menindak 12 pelanggar dengan bukti pelanggaran (tilang). Barang bukti yang diamankan meliputi 6 STNK, 3 SIM dan 3 unit sepeda motor.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi balap liar di wilayahnya. "Kami berharal jalanan di Kukar bebas dari aksi ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan banyak orang, tetap tertib dalam berkendara dan berlalu lintas," tutup Fandoli.
Editor: Aspian Nur