Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban, A (37) lantaran cemburu karena korban kerap mengunjungi warung milik mantan istrinya tersebut.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menyampaikan sebelum kejadian berlangsung, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk bertemu, bahkan melontarkan ancaman.
“Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan melontarkan ancaman terbuka akan membunuh dan mencincangnya,” ungkapnya, Kamis (31/5/2025).
Meski sempat bertanya soal jaminan keselamatan, korban tetap memutuskan datang untuk menemui pelaku. Setibanya di lokasi, korban diadang pelaku dan langsung dihantam menggunakan parang bersarung ke arah kepala.
Serangan pertama mengenai helm dan pelaku tidak berhenti di situ. Ia kembali menggiring korban ke warung mantan istrinya dan kembali menyerang. Dalam upaya menangkis serangan tersebut, korban mengalami luka di jari tangan kanan dan lebam di tangan kiri.
Menerima laporan, Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di lokasi serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan membuat visum. Dua saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat laporan.
“Motifnya karena pelaku merasa cemburu korban sering berada di warung mantan istrinya. Tapi motif apa pun tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.
Polisi juga telah amankan barang bukti berupa satu bilah parang bersarung kayu warna coklat.
Akibat perbuatannya, RS akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Erwin