Ironisnya, saat pelaku mengambil sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih tersebut, kendaraan itu masih dilengkapi dengan BPKB dan STNK yang disimpan di dalam jok.
Korban, Rahmawati (42) yang menyadari sepeda motornya hilang, segera melapor ke Polsek Loa Kulu. Penyelidikan langsung dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, titik terang baru ditemukan sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis (24/7/2025).
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Kolomonggo menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah akun menjual sepeda motor dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan kendaraan milik korban.
"Pelaku cukup berani. Ia mem-posting motor hasil curian tanpa memodifikasi apa pun. Ini justru mempermudah kami untuk melacak keberadaannya," ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W, Minggu (27/7/2025).
Dengan sigap, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan menyatakan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Barang bukti berupa sepeda motor dan STNK berhasil diamankan dalam kondisi utuh. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan mereka.
Kapolsek Loa Kulu juga mengimbau warga untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, selain sebagai sarana komunikasi, media sosial juga dapat menjadi sumber informasi penting dalam proses penyelidikan tindak pidana.
"Selalu waspada, dan pastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman sebelum terlelap," pungkasnya.
Editor: Erwin