Aksi kekerasan itu terjadi Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Jenderal M. Yusuf RT 05, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Kejadian bermula saat Gilang berkendara pulang ke rumahnya. Saat berpapasan dengan IL yang mengendarai sepeda motor Honda tiba-tiba memotong jalur.
Kaget dengan manuver berbahaya tersebut, Gilang sempat menghindar ke pinggir jalan namun IL justru mengejar dan menghadangnya, lalu melontarkan pertanyaan bernada emosi sebelum melakukan penyerangan fisik.
“Pelaku menendang dada korban menggunakan lutut dan memukul wajahnya hingga terjatuh. Tidak berhenti disitu, pelaku bahkan menusuk punggung Gilang menggunakan kunci motor,” jelas Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto kepada Korankaltim.com Kamis (24/7/2025).
Tim Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat setelah menerima laporan. IL berhasil diamankan pada hari yang sama saat sedang tidur dirumahnya Desa Manunggal Jaya.
“Saat ditanya dia mengaku dan langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Randy.
Kini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. IL diketahui bukan pertama kalinya terlibat dalam tindak kekerasan.
“Tercatat pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan, namun kasus-kasus sebelumnya selalu diselesaikan secara damai,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya IL, Polsek Sebulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Langkah cepat dan responsif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga serta menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Randy.
Editor: Aspian Nur