Russel adalah warga desa tersebut yang aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum dan tewas dalam sebuah penyerangan yang terjadi di Muara Kate pada 15 November 2024 lalu.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana serta bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka.
“Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan akuntabel secara hukum. Saat ini, kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga MT resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Endar saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025) siang tadi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 04.00 WITA hingga 04.22 WITA pagi di rumah warga bernama Yusuf Lim di RT 06 Desa Muara Langon. Selain Russel yang meninggal dunia, seorang korban lain bernama Anson mengalami luka serius akibat penyerangan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat karena Russel dikenal vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum oleh perusahaan tambang.
Untuk mengungkap kasus ini, Polda Kaltim membentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum, dan intelijen. Tim ini terus bekerja intensif mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi.
Selama penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap 43 saksi, pengujian barang bukti forensik, serta pengambilan sampel pakaian korban untuk dianalisis di laboratorium.
Selain itu, penyidik juga menggelar prarekonstruksi kasus pada 18 November 2024 dan melakukan ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan MT dilakukan pada 15 Juli 2025 setelah penyelidikan yang panjang dan cermat. Semua prosedur dilakukan untuk memastikan obyektivitas dan kekuatan bukti,” tambah Irjen Endar.
MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” ujar Endar.
Editor: Aspian Nur