Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari November 2024 hingga Juni 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 184 perkara yang telah inkrah.
Dari jumlah tersebut, 96 barang bukti diantaranya dari perkara narkotika, 42 barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda), pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan atau pembunuhan.
Kemudian, sebanyak 43 perkara berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL), yang meliputi 24 perkara asusila, satu perkara uang palsu, dan satu perkara tindak pidana di bidang kesehatan, dengan barang bukti berupa 946 butir obat-obatan jenis double L dan 17 perkara lainnya. Serta, barang buktinya minuman keras dari tindak pidana ringan sebanyak tiga perkara.
“BB ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, ditimbun, dihancurkan dipotong-potong, agar tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Deka Fajar Pranowo.
Berdasarkan akuntabilitas, dalam hal ini pihaknya berupaya agar bisa lolos dan mendapatkan predikat kantor wilayah bersih dan melayani atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tak hanya itu, pemusnahan barang bukti yang menjadi kegiatan rutin Kejari Berau merupakan sarana publikasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui sarana media.
Deka Fajar menegaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dan juga sebagai bentuk transparansi.
“Kami berharap, kinerja Kejari Berau dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat Berau. Pemusnahan hari ini, merupakan triwulan ke tiga,” ujarnya.
Terlebih, wilayah hukum Kabupaten Berau termasuk wilayah dengan kasus narkotika cukup tinggi. Sehingga, dirinya meminta perhatian dari Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum dapat bersinergi namun dibarengi dengan sosialisasi terkait dengan sosialisasi.
“Seperti hal nya yang disampaikan, bila ingin Berau kondusif maka harus dijaga,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Warji, menyampaikan jika ini merupakan wujud nyata dari Kejari Berau dalam menindaklanjuti perkara yang ada.
Pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti pidana-pidana umum terhadap barang bukti yang telah inkrah sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan melalui eksekusi langsung yang disaksikan oleh publik.
Sekaligus sebagai akuntabilitas kepada masyarakat bahwa kejaksaan menyelesaikan tahapan perkara pidana yang ada.
“Di samping itu, pemusnahan ini juga menjadi langkah pencegahan dan antisipasi, agar barang bukti ini tidak dapat dimanfaatkan lagi,” katanya.
Dirinya berharap, praktik penegakan hukum di Kabupaten Berau dapat terus berjalan sebagaimana mestinya, dan institusi kejaksaan selalu konsisten dalam menindaklanjuti perkara yang ada secara profesional dan akuntabel.
Tentunya, pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan atas tindak kejahatan yang terjadi di Bumi Batiwakkal.
“Kita semua pasti berharap agar tindak kriminal dapat terus berkurang, sehingga memberikan ketenteraman hidup bagi masyarakat Berau,” tutupnya.
Editor: Erwin