Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dengan total barang bukti seberat 1,1 kilogram sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap Atmanan Juwanda alias Juwanda (40) di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 09.40 Wita.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 50 gram bruto,” ujarnya saat melaksanakan konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Dalam pemeriksaan, Juwanda mengaku sabu tersebut dibawa dari Palaran atas perintah seseorang berinisial B, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengantaran paket sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menyambangi sebuah rumah sewaan di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Di lokasi ini, polisi mengamankan Awang Beni Irawan alias Awang (42) yang sedang menimbang sabu di dalam kamarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 bungkus sabu dengan berbagai ukuran.
“Satu bungkus seberat 600 gram yang belum dikemas, selain itu ditemukan tujuh bungkus masing-masing 25 gram, empat bungkus 20 gram, dua bungkus 15 gram, dan tujuh bungkus seberat 10 gram, totalnya 975 gram,” jelasnya.
Hendri Umar tekankan, Awang berperan sebagai penyortir dan pembungkus sabu sebelum diserahkan kepada Juwanda untuk diedarkan. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta setelah pekerjaannya selesai.
“Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap DPO berinisial B masih dilakukan,” tutupnya.
Kedua tersangka merupakan seorang residivis terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang mana tersangka Atmanan Juwanda baru bebas dari penjara pada 2015 dan Awang Beni di 2023 silam.
Editor: Erwin