Pria berusia 27 tahun itu diamankan setelah diduga menyebarkan foto dan video asusila yang melibatkan dirinya dan seorang perempuan berinisial GW yang berusia 24 tahun yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan GW ke Polsek pada 12 Juli pekan lalu. GW merasa tidak terima karena foto dan video pribadinya disebarluaskan oleh tersangka di media sosial, terutama melalui fitur story Facebook.
"Setelah mengetahui unggahan tersebut, si wanita sempat mengonfirmasi langsung kepada RA tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, bahkan tetap mengunggah ulang foto pribadi dan cuplikan video bermuatan asusila yang melibatkan dirinya bersama mantan kekasihnya itu," kata Abdillah kepada Korankaltim.com Selasa (15/7/2025).
RA ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Desa Purwajaya oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan dari tangan RA polisi menyita barang bukti sebuah ponsel dan sebuah flashdisk yang berisi konten asusila dan tangkapan layar dari akun media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA mengakui semua perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kasus ini jadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk hal-hal yang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” kata Abdillah.
Editor: Aspian Nur