Terbukti, pria berusia 32 tahun itu harus kembali berurusan dengan hukum dan kembali terancam masuk bui karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Ironis, karena sebenarnya ETW baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Tahun 2020 silam, E masuk penjara dan dihukum 5 tahun 6 bulan karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan tahun ini kembali mengulangi perbuatannya tak lama setelah bebas.
ETW dibekuk polisi dari Polsek Sebulu saat membawa sabu di Jalan Melati RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Rabu (9/7/2025) sore hari kemarin.
Penangkapan terhadap ETW bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Merespons informasi itu, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan dan di lokasi mereka mencurigai gerak-gerik ETW yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU-150.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan dalam bungkus rokok di dashboard motor seberat 0,42 gram.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (10/7/2025) hari ini menjelaskan, ETW langsung diamankan di lokasi beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp200 Ribu, sebuah ponsel, celana pendek dan sejumlah alat isap sabu yang ditemukan di rumahnya.
“Ada barang bukti lain kami sita diantaranya kotak kacamata yang berisi korek api, pipa kaca dan sedotan takar sebagai bagian dari alat bantu penggunaan sabu yang diduga milik pelaku,” ujar Randy.
Dalam pemeriksaan, E mengakui membeli dua bungkus sabu dari seseorang berinisial I dengan sistem lempar melalui titik koordinat yang dikirim via peta digital dekat lapangan futsal di SP 1. Satu bungkus sabu telah dijual kepada seseorang bernama Cun seharga Rp1,7 Juta meski belum dibayar.
“Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami. Pelaku bukan hanya pengguna, tapi juga berperan dalam distribusi sabu di wilayah Sebulu,” jelas Randy.
Meski pelaku utama lain yakni Ipin belum berhasil ditangkap, kepolisian menyatakan akan terus memburu jaringan di atasnya. “Kami akan mendalami jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini. Upaya pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ucap Randy.
Kini, E dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai narkotika. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur