Terbaru, seorang pemuda berinisial NI (25) yang baru sebulan terjun ke bisnis haram sebagai pengedar sabu, ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (1/7/2025) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian, tim langsung menggerebek kamar kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
“Saat penggerebekan, tersangka kedapatan menggenggam lima poket sabu seberat 1,26 gram bruto,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan enam poket sabu tambahan seberat 1,63 gram bruto yang disimpan dalam lemari pakaian pelaku. Total barang bukti mencapai 2,89 gram sabu bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, serta peralatan pendukung lainnya.
Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Pasar Segiri, namun tidak ditemukan bukti komunikasi di ponsel miliknya.
“Dari pengakuan awal, pelaku mengaku menjual sabu dengan keuntungan Rp50 ribu per poket. Awalnya dipakai sendiri, lalu mulai dijual demi keuntungan,” jelas Bambang.
Saat ini, polisi masih mendalami asal usul jaringan yang memasok barang haram tersebut. Tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Erwin