Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito menjelaskan dugaan peristiwa kekerasan tersebut melibatkan seorang anak di bawa umur dan pria 23 tahun.
“Saat menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penindakan cepat, mengamankan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengumpulkan barang bukti,” jelasnya, Minggu (29/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menemukan hal yang mencurigakan dan segera melapor kepada pihak keamanan perusahaan. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Saat ini, korban telah menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendampingan, sesuai dengan prosedur perlindungan anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh aparat guna memperkuat proses penyidikan.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek meminta seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.
Editor: Erwin