Di Jalan Nusa Indah Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda pada Kamis (26/6/2025) dini kemarin sekitar pukul 02.00 WITA, para pelaku kejahatan tersebut berhasil ditangkap polisi.
Ada empat orang yang diamankan dalam kasus ini. Wakapolres Samarinda AKBP Heri Rusyaman dalam rilis kepada media Jumat (27/6/2025) hari ini menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat melalui Hotline 110.
"Ada masyarakat yang melapor melalui 110 kalau saudara perempuannya disekap," kata Heri.
"Keempat pelaku melakukan serangkaian kejahatan, mulai dari pencurian, penggelapan hingga pelecehan anak dibawah umur," imbuhnya.
Keempat pelaku tersebut masing-masing adalah JRP berusia 33 tahun, JAP (30), JPB (41) dan tersangka utama SB alias KV, pemuda berusia 19 tahun dengan korban mereka seorang gadis berusia 14 tahun berinisial N.
Polisi masih terus mendalami kasus ini karena ada indikasi penyalahgunaan narkoba olah para tersangka.
"Saat ditangkap di lokasi kami menemuka alat hisap sabu, plastik klip dan bungkus obat. Akan kami telusuri lebih dalam mengenai penyalahgunaan narkoba," tegas Heri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Dicky Anggi Pranata menjelaskan kalau lokasi pelecehan tersebut berada di Bontang, karena itu Polres Samarinda nantinya akan berkordinasi dengan Polres Bontang untuk penanganan lebih lanjut.
"Untuk penanganan, nantinya kami akan berkordinasi dengan Polres Bontang," ujar Dicky.
Editor: Aspian Nur