Adalah PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MAH) yang kehilangan barang milik PT Tri Daffa Utama (TDU) dan nilai mencapai lebih dari Rp60 juta.
Pelakunya seorang pria yang berstatus karyawan berinisil W dan ketahuan mencuri spare part milik TDU berkat kejelian petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap karyawan yang hendak cuti.
Hari Rabu (18/6/2025) tengah pekan lalu sekitar pukul 06.15 WITA pagi, security perusahaan pria berusia 34 tahun itu membawa sebuah kotak kardus susu dan setelah dibuka ternyata berisi 11 unit spare part logam jenis wearing ring.
Setelah diinterogasi W mengaku kardus tersebut bukan miliknya melainkan titipan temannya berinisial Y. Namun keterangannya justru membuka fakta baru Saat Y yang berusia 32 tahun dimintai keterangan mengakui sudah mencuri spare part tersebut secara bertahap sejak April hingga Juni 2025 dari gudang tempatnya bekerja.
Barang bukti 11 unit spare part dan sebuah kotak kardus sudah diamankan di Mapolsek Tabang. “Barang-barang ini diambil tidak sekaligus, tapi dicicil sedikit demi selama berbulan-bulan, sehingga tidak diketahui,” kata Kapolsek Tabang Iptu Aldino Subroto kepada Korankaltim.com Senin (23/62025).
Modus ini kerap digunakan pelaku pencurian internal yang memanfaatkan celah pengawasan dalam perusahaan. Aksi kriminal ini menimbulkan kerugian bagi TDU mencapai Rp60 juta. “Pelaku sudah kami amankan, tentunya kami mengimbau khalayak umum agar senantiasa menjaga keamanan," tutup Aldino.
Editor: Aspian Nur