Dua pengedar barang haram yaitu FTF dan F berhasil diamankan di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong berkat informasi warga setempat.
Awalnya polisi menerima laporan pada Minggu (15/6/2025) lalu yang menyebutkan di kawasan Jalan Barong Tongkok, RT 19 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif.
Berselang dua hari tepatnya pada Selasa sore sekitar pukul 15.15 WITA, aparat menggerebek sebuah rumah beton yang dicurigai menjadi lokasi konsumsi dan transaksi narkoba. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati tiga pria sedang berada di lokasi, satu diantaranya FTF yang berusia 27 tahun yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi polisi sebelumnya.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sabu seberat total 3,24 gram yang tergeletak di atas karpet kamar. Barang bukti itu diakui sebagai milik F, yang mengaku membeli sabu tersebut bersama temannya YH. Keduanya kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Suyoko kepada Korankaltim.com Jumat (20/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu bendel plastik klip, satu sendok takar dari sedotan, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Dari keterangan awal, FTF dan Y mengedarkan sabu secara lokal di kawasan permukiman mereka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba, sekecil apa pun aktivitasnya. Polres Kukar berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional," tegas Suyoko.
Editor: Aspian Nur