Alexander, pria berusia 52 tahun yang dikenal sebagai pendeta disebuah gereja di Kota Samarinda ditangkap Selasa (10/6/2025) kemarin oleh Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Alexander diamankan disebuah rumah makan di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Firmansyah Subhan menjelaskan, penangkapan Alexander merupakan hasil dari pelacakan panjang sejak ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Firmansyah dalam konferensi pers di Samarinda Rabu (11/6/2025) malam tadi.
Kasus ini bermula dari vonis bebas Alexander oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 2017. Namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut setelah jaksa mengajukan kasasi.
Melalui Putusan MA Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun saat jaksa akan melakukan eksekusi hasil putusan tersebut Alexander malah menghilang sampai akhirnya ditangkap dua hari lalu.
Selama buron, Alexander berpindah-pindah tempat mulai dari Berau, Manokwari (Papua Barat), Surabaya (Jawa Timur) hingga Minahasa Utara di Sulawesi Utara, bahkan mengganti identitas demi menghindari jeratan hukum.
Usai ditangkap, Alexander langsung dipindahkan ke Samarinda dan akan menjalani sisa hukuman di Rutan Sempaja. “Dari vonis 5 tahun, ia masih harus menjalani hukuman dikurangi masa tahanan sebelumnya selama 9 bulan,” tutup Firmansyah.
Editor: Aspian Nur