Kasus ini terjadi pada 4 Juni 2025 lalu dan langsung dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian. Pelaku seorang pria berinisial SB berusia 45 tahun saat ini sudah diamankan Polsek Loa Kulu.
Menurut keterangan tante korban bernama Nur Hasanah, kasus bermula ketika ibu korban pergi keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok. Saat itu, anaknya sedang tertidur di kamar. Ketika kembali, ibu korban melihat ada sandal orang lain di luar rumah namun tidak menemukan siapa pun di dalam ruang utama.
Kecurigaan muncul saat SB tiba-tiba keluar dari kamar anaknya.
"Saat ditanya, SB sempat tidak mau mengaku tidak ada apa-apa katanya. Tapi anaknya langsung menangis dan marah. Ibu korban mendesak denga bertanya 'kamu apakan anakku, akhirnya pelaku mengaku," kata Nur kepada Korankaltim.com Sabtu (7/6/2025).
Keluarga menduga pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak tersebut, yang kemudian membuat korban mengalami gejolak emosi dan trauma. Keluarga besar yang mengetahui kejadian ini saat berkumpul di Samarinda langsung meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada penyelesaian damai.
“Khawatirnya akan ada upaya perdamaian padahal anak ini traumanya jelas terguncang, kami minta kasus ini dikawal sampai selesai," tegas Nur.
SB sendiri diketahui merupakan tetangga sekaligus teman dekat ayah korban yang sering berkunjung ke rumah.
Dalam kasus ini, keluarga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai undang-undang yang berlaku. Selain menuntut keadilan, mereka juga berharap korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya.
"Kami ingin anak ini mendapatkan haknya sebagai korban hak atas perlindungan dan tentunya pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tuturnya.
Sementara Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang membenarkan kalau SB sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami sudah mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi dan melakukan langkah-langkah penyidikan lainnya. Kasus ini kami tangani dengan sesuai prosedur perlindungan anak," jelas Elnath.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. "Semua proses dilakukan secara ramah anak, dan pelaku ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum kami imbau untuk para orang tua agar waspada dan lindungi anak-anak dengan pengawasan orang tua," tutup Elnath.
Editor: Aspian Nur