Pelaku berinisial AF (42) diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika di di pinggir Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (1/6/2026) sore.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap sebelum transaksi berlangsung.
“Tim sudah mengintai dan langsung mengamankan pelaku sebelum sempat menyerahkan barang. Dari tangan pelaku diamankan satu gram sabu bruto yang diduga akan dijual,” jelasnya, Jumat (6/6/2025).
Pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar itu diamankan tim gabungan dari Polsek Samarinda Seberang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai pengedar sabu dan telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama enam bulan terakhir.
“AF bukan pemakai, tapi pengedar. Dia sudah aktif sekitar setengah tahun,” tegas Baihaki.
Terkait jaringan pemasok barang haram tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rantai distribusi sabu dari Kukar ke Samarinda.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku dan siapa pemasok utamanya,” pungkasnya.
AF kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor: Erwin