Dari hasil penyelidikan, pelaku yaitu Fathur (49), Miftah (36) dan Aman (42) diketahui memiliki keterkaitan dengan seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan Penangkapan pertama dilakukan terhadap Fathur dan Miftah di pinggir Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah indekos yang terletak di Jalan Nusa Indah Gang 03, di kelurahan yang sama. Di tempat tersebut, sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar indekos.
“Dalam penggeledahan di temukan barang bukti handphone warna merah dan putih, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan empat bungkus atau poket sabu seberat 24,16 gram brutto, satu unit timbangan digital, satu buah sendok penakar, saru bendel plastik klip,” ucapnya, Senin (2/6/2025).
Selanjutnya, petugas turut mengamankan tersangka ketiga, yakni Aman, di kawasan yang sama tidak jauh dari lokasi indekos Fathur, meskipun berada di tempat tinggal berbeda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Aman berperan sebagai perantara yang menghubungkan pengiriman sabu sebelum akhirnya sampai ke tangan Fathur dan Miftah.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka sebelumnya mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial IW, yang diduga kuat merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
“Dugaannya yang berkaitan mengendalikan lewat komunikasi dengan menggunakan fasilitas wartel di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda,” jelasnya.
Bambang Suhandoyo menjelaskan sementara ini yang IW tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Lebih rinci, peredaran itu dikendalikan oleh IW dengan memerintahkan AR dan AG yang mana keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda. Melalui kedua DPO tersebut barang narkotika jenis sabu di distribusikan kepada Aman, dengan semula barang tersebut diberikan seberat 1 ons kemudian telah berhasil dijejakkan sebanyak 75 gram di empat lokasi yang berbeda.
“Dari empat tempat itu dengan berat yang berbeda yaitu 25 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram, dengan selisih waktu 15 menit,” tutupnya.
Editor: Erwin