Bukan tanpa alasan, pria berusia 42 tahun itu ternyata kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu dengan berat 31,82 gram disaku celananya saat berada dipinggir jalan kawasan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
HR sendiri merupakan warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong yang dicurigai warga karena melihat gerak geriknya yang berujung dengan laporan kepada polisi sampai akhirnya ditangkap di Jalan Ikip Mekar Sari tersebut.
Penangkapan terhadap HR tak dilakukan secara buru-buru, karena polisi dari Satresnarkoba Polres Kukar setelah menerima laporan warga pada 20 Mei 2025 pekan lalu melakukan pemantauan sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuknya.
“Tersangka kami amankan saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan ciri-ciri yang sudah kami kantongi dari hasil penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan amplop putih berisi sabu yang disimpan di saku celana,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Senin (26/5/2025).
Dalam penangkapan petugas juga menyita barang bukti berupa sebungkus sabu dengan berat kotor 31,82 gram, satu plastik klip, timbangan digital, amplop putih, sebuah handphone merek Oppo dan uang tunai Rp1 Juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kukar dalam memerangi jaringan pengedar narkotika yang menyasar wilayah permukiman di Tenggarong.
“Tetap kami imbau kepada masyarakat, apabila melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kami, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suyoko.
Editor: Aspian Nur