Peristiwa ini terjadi Minggu (11/5/2025) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keempatnya adalah B yang berusia 38 tahun, AH berusia 49 tahun dan dua lagi masih dibawah umur.
Mereka kedapatan duduk di tengah jalan sambil menyodorkan kotak kardus ke arah pengendara yang melintas, seolah meminta sumbangan. Namun aksi tersebut dilakukan secara memaksa dan meresahkan masyarakat, bahkan terkesan seperti pemalakan. Dari hasil kerja pungutan liar itu keempatnya mendapatkan uang Rp513 Ribu,
“Keempatnya duduk di tengah jalan lalu menyodorkan kotak kepada pengendara yang lewat, uang yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang kepada Korankaltim.com Rabu (14/5/2025).
Dua pelaku yang masih di bawah umur diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara dua pelaku lainnya diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan proses hukumnya tetap berjalan.
“Kami prioritaskan pendekatan edukatif khususnya bagi pelaku usia muda. Namun bila pelanggaran kembali terjadi, tindakan hukum akan kami ambil secara tegas,” ujar Elnath.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku premanisme di wilayah Kukar. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berlanjut terhadap segala bentuk pungli yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika masyarakat melihat tindakan serupa, segera laporkan kepada kami. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli demi terciptanya rasa aman,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur