Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah pelaku. Warga menyebut tempat tinggal tersebut sering dikunjungi orang-orang tak dikenal, namun selalu tertutup dari pandangan sekitar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Polsek Anggana segera bertindak dengan menyusun langkah penindakan, lalu menyambangi lokasi.
Tanpa perlawanan, rumah tersebut digeledah secara menyeluruh. Saat dimintai keterangan, pelaku menyerahkan barang bukti yang ia sembunyikan di balik tong sampah.
“Pelaku tidak hanya menyimpan barang bukti, tapi juga menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan sabu di tempat sampah belakang rumah,” ungkap Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, Minggu (4/5/2025).
Petugas menemukan 12 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu, dengan total berat bersih mencapai 3,92 gram. Seluruh paket narkotika itu telah dibagi ke dalam bungkus-bungkus kecil, siap untuk diedarkan.
Pelaku kini telah diamankan dan ditahan, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Anggana.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, akan di telusuri siapa pemasoknya, ke mana barang ini diedarkan serta siapa saja terlibat,” pungkasnya.
Editor: Erwin