Adalah H yang berusia 30 tahun, I (32), J (30) dan A (40) asal Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, yang saat ini harus mendekam di tahanan usai dituduh mencuri buah sawit milik PT Sawit Kaltim Lestari (SKL) seberat 840 kilogram yang bernilai jual Rp2.370.000.
Kasus berawal saat I mengajak H, J dan A memungut brondolan atau buah sawit jatuh dari kebun PT SKL pada hari Sabtu, 29 Oktober 2024 tahun lalu. Mereka mengumpulkan 13 karung yang empat karung diantaranya milik I dan H dan kemudian dijual ke penimbang seharga total Rp2,3 juta.
Namun pihak keamanan perusahaan melaporkan mereka atas tuduhan pencurian yang mana akhirnya mereka ditangkap pada 1 April 2025 bulan lalu. Proses hukum berlanjut dan mereka diperiksa, ditahan sebagai tahanan rumah selama 3 bulan, lalu dikirim ke Kejaksaan Negeri Tenggarong dan langsung ditahan di Rutan Tenggarong.
Syaiful Anwar, kuasa hukum I dan H menilai dakwaan jaksa bermasalah. “Kami baru pegang surat dakwaan saat sidang kedua. Itu sudah melanggar prosedur,” ujar Syaiful kepada Korankaltim.com Kamis (1/5/2025) hari ini.
Menurut tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembuswana Mahakam Nusantara itu, perkara ini seharusnya hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan sesuai Perma Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 thn 2020 tindak pidana denga. nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 Juta yang jadi satu diantara syarat penghentian penuntutan.
“Nilainya di bawah Rp2,5 juta, harusnya cukup diselesaikan secara cepat, bukan lewat proses pidana penuh dengan tiga hakim,” papar Syaiful lagi.
Mereka juga mengajukan eksepsi atau keberatan karena dakwaan tidak dibacakan secara utuh dihadapan terdakwa.
“Ini bukan perkara besar tapi diperlakukan seperti perkara luar biasa. Jika pengadilan tak berhati-hati, ini bisa jadi preseden buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” tegasnya.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah pengadilan mengabulkan eksepsi atau meneruskan perkara ke tahap pembuktian. Jika eksepsi diterima, empat terdakwa akan bebas demi hukum.
"Dalam hal tindak pidana ringan (tipiring), Ketua Pengadilan Negeri segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa perkara tersebut melalui mekanisme pemeriksaan cepat, bukan melalui sidang biasa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 205 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," pungkas Syaiful.
Editor: Aspian Nur