Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Jumat (25/4/2025), saat kakak korban mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Loa Janan. Pertemuan tersebut nyaris berujung perkelahian karena sang kakak tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh sebanyak dua kali.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila itu pada tanggal 28 Maret dan 8 April. Korban sempat bercerita kepada keluarganya dan karena tidak terima, kakaknya langsung mendatangi rumah pelaku,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).
Pihak keluarga yang merasa keberatan dan melihat kondisi korban yang masih trauma serta enggan berinteraksi dengan orang lain, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku sempat bersembunyi dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, NR berhasil diamankan di Desa Loa Duri Ilir.
“Kami berhasil mengamankan pelaku saat berada di Desa Loa Duri Ilir. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu lembar celana dalam warna ungu, satu lembar miniset warna putih dan satu lembar jaket jumper warna hijau putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Erwin