Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tandon berisi ratusan liter minyak CPO.
Kasus ini bermula, Rabu (23/4) sekitar pukul 03.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Muara Wis menuju lokasi. Setibanya, petugas menemukan sebuah tandon plastik berwarna putih berisi sekitar 500 liter minyak CPO, sebuah truk tangki merek Hino dengan nomor polisi B 9487 PYV serta mesin pompa lengkap dengan selang.
“Saat kami periksa truk tangki tersebut yang saat itu tidak ada supirnya, kami selidiki ternyata milik inisial S (35) yang diterapkan sebagai tersangka utama,” jelas Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah. Minggu (27/4/2025).
Lanjutnya, dari hasil interogasi awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai penadah minyak CPO hasil penggelapan. “Saat kami tanya, S disini bekerja sebagai penadah dan ini ilegal,” ucapnya.
Barang bukti yang telah diamankan polisi yaitu satu buah tandon plastik berisi kurang lebih 500 liter CPO, satu unit truk tangki digunakan tersangka untuk mengantar jemput CPO.
Kini tersangka telah mendekam di balik jeruji untuk mengikuti proses hukum berlanjut, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat apabila melihat aktivitas mencurigakan,dapat segera melaporkan kepada kami,” pungkasnya.
Editor: Erwin