Kedua pelaku diketahui bernama Ramadani (42) dan Hermanto (41). Sebelum melancarkan aksinya, Ramadani mendatangi rekannya, Hermanto di Jalan Lambung Mangkurat dan mengajak untuk mencuri tabung gas elpiji.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio KT 5934 BBH warna hitam menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dalam perjalanan, Hermanto melihat sasaran yang berupa ruko laundry dan memberitahukan kepada Ramadani untuk melakukan aksi pencurian di tempat tersebut.
Mereka pun berhenti di depan ruko dan Hermanto mengambil sebuah obeng dari dalam jok motor untuk digunakan mencongkel jendela. Ramadani kemudian membantu menarik jendela tersebut.
Setelah berhasil mencongkel jendela, Hermanto masuk ke dalam ruko dan mengambil sebuah tas yang berisi satu unit laptop beserta charger, serta dua unit ponsel yang terletak di meja dekat jendela.
Hermanto kembali mengambil dua laptop lagi beserta charger-nya, yang kemudian dimasukkan ke dalam tas dan diserahkan kepada Ramadani yang menunggu di luar melalui jendela. Tak hanya itu, Hermanto juga mengambil lima tabung gas elpiji 3 kg yang berada di dalam laundry tersebut.
Setelah berhasil membawa barang-barang curian, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan.
“Itu ada ipad di dalam tas dibuang di Jalan Gelatik oleh Hermanto, sedangkan satu buah tas di buang di Jalan Gerilya. Sedangkan lima tabung gas elpiji di jual di Pasar Rahmat dengan harga Rp600.000, yang kemudian dibagi dua,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksar saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025) hari ini.
“Dan uang hasil kejahatan mereka bagi dua, untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.
Ia menambahkan pelaku bernama Hermanto lebih dulu diamankan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.15 WITA di kawasan Tenggarong, Kukar bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor sebagai sarana aksi kejahatan, obeng.
Setelah itu sekitar pukul 18.23 WITA kembali mengamankan Ramadani bersama dua unit laptop, dan dua ponsel di Jalan Bougenvile Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar.
“Pelaku diamankan di tempat yang berbeda, di Kabupaten Kukar bersama barang bukti, “ pungkasnya.
Editor: Erwin