Kejadian berlangsung baru-baru ini di area loading point sisi selatan PIT E2 LGG North PST-MHU di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.
M, pelaku berusia 60 tahun yang merupakan warga Anggana, Kutai Kartanegara, saat kejadian datang bersama rekannya dan menghentikan secara paksa aktivitas penggalian overburden oleh operator eksavator. M mengancam pekerja dengan senjata tajam jenis parang dan mencabut kunci alat berat tersebut.
Aksi yang dilakukan tersebut diduga sebagai bentuk protes terhadap klaim lahan yang diklaim kelompok tani tempat pelaku tergabung.
Mereka mengaku lahan tersebut adalah milik kelompok tani yang berdiri pada tahun 2018 dan kembali diklaim pada 2022 saat PT MHU memulai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun, pihak PT MHU menegaskan lahan yang diklaim tersebut sudah dibebaskan sejak 2011 dan telah dilakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan alas hak berupa SPPT kepada warga.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pengungkapan kasus ini secara resmi sebagai perintah penyidikan pada 14 April 2025.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa dua rekaman video berdurasi 4 detik dan 14 detik yang menunjukkan aksinya serta satu bilah parang sepanjang 70 sentimeter,” kata Elnath kepada Korankaltim.com Jumat (18/4/2025).
Dalam proses penyidikan, M kini dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 39 ayat (2) Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang tindakan menghalangi usaha pertambangan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki hak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang sesuai hukum,” tegas Elnath.
Editor: Aspian Nur