Jaringan Pembuat SIM Palsu Diungkap Polres Kukar
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil diungkap aparat dari Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah menangkap lima pelaku.
Kasus ini bermula saat jajaran Satlantas Polres Kukar mengamankan seorang pria berinisial R. pria berusia 27 tahun itu dicurigai sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.
Penyelidikan lebih dalam oleh Tim Opsnal Satreskrim dan Satlantas Polres Kukar kemudian mengarah pada pengungkapan sebuah jaringan pemalsuan dokumen resmi.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan, dari pengembangan kasus tersebut mereka berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya: SJP (40), LL (31), F (25) dan TE (38). Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam proses produksi dan distribusi SIM palsu, mulai dari operator cetak hingga pencari konsumen.
“Para pelaku ini diketahui beroperasi tidak hanya di wilayah Kukar, tapi juga menjangkau wilayah Samarinda dengan modus menawarkan pembuatan SIM tanpa tes resmi melalui media sosial dan jaringan komunikasi tertutup,” kata Maryono Kamis (17/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir. Setiap pembuatan SIM palsu dibanderol dengan harga yang terjangkau dan bervariasi antara Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta tergantung jenis SIM dan tingkat urgensi pemesanan.
Penelusuran terhadap aliran dana dan jaringan distribusi digital pun tengah dilakukan. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut dokumen negara. Hal ini berbahaya tidak hanya karena melanggar hukum, tapi juga karena menyangkut keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tutup Maryono.
Editor: Aspian Nur










