Seby, permasalahan ini bermula dari persoalan rumah tangga yang melibatkan Paskalis (29), salah satu pelaku, yang datang ke lokasi kejadian untuk menjemput istrinya yang kabur dari rumah karena diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Paskalis datang bersama sejumlah rekannya, termasuk adiknya, Stefanus Kia. Di lokasi, mereka langsung mengeroyok Supriyadi dan Karlan. Tak hanya itu, Paskalis juga menikam kedua korban menggunakan senjata tajam jenis pisau karambit.
Warga yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan menolong kedua korban. Para pelaku sempat melarikan diri, namun Stefanus Kia berhasil diamankan warga. Saat itu pula, Stefanus diduga menjadi korban balasan pengeroyokan oleh Supriyadi dan Karlan, meski keduanya sedang terluka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki yang dikonfirmasi membenarkan terkait dengan kedua korban yang menjadi tersangka, dengan perkara pengeroyokan tersebut.
“Iya, jadi salah satu pelaku (Stefanus) ini melaporkan balik kedua korban terkait pengeroyokan, dan sudah kami tetapkan tersangka, termasuk satu pelaku lainnya bernama Onecimus Kopong (36),” tuturnya.
Penetapan tersangka kedua korban dan satu pelaku tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada, berupa hasil visum, pakaian milik korban serta rekaman video.
“Jadi, kami amankan kedua korban setelah pulih, dan satu pelaku lainnya. Jadi ada tiga orang yang ditetapkan tersangka,” sambungnya.
Editor: Erwin