Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Kejadian itu berlangsung di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 17.50 WITA.
Awalnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk berinvestasi dalam jual-beli buah semangka, dengan janji bahwa korban akan mendapatkan komisi atau bagi hasil jika semangka terjual. Tersangka meyakinkan korban untuk berinvestasi, yang akhirnya membuat korban tergiur.
Pada saat itu juga, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp12 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah beberapa waktu, pada Minggu (6/4/2025), korban mulai mempertanyakan perihal kerjasama tersebut. Namun, pelaku tidak bisa dihubungi.
Karena tidak mendapatkan kabar lebih lanjut, korban pun curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
“Saat mau laporan secara kebetulan dia bertetemu dengan pelaku di Jalan Juanda, dan langsung mengamankan tersangka, kemudian membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota saat itu juga (Minggu),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, Rabu (8/4/2025) hari ini.
Kemudian pihaknya pun melakukan interogasi kepada tersangka, dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada, terbukti pelaku telah melakukan penipuan tersebut. “Setelah cukup bukti, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Kadiyo mengaku dari hasil pengembangan perkara tersebut ternyata diduga korban dari pelaku ini ada lebih dari dua.
“Ada lebih dari dua, dan itu sudah kami mintai keterangan, sebagai tambahan, untuk menguatkan bukti-bukti dari kasusnya,” ujarnya.
Disinggung soal modus pelaku dalam beraksi, ia menerangkan bahwa pelaku memang dulunya memang memiliki usaha pengepul buah, tetapi seiring berjalannya waktu, lantaran tak memiliki modal, akhirnya terhenti.
“Ini kami sudah kroscek juga ke tempat-tempat dia membeli buah di luar Samarinda seperti daerah Kutim dan Kabupaten Paser, itu benar, tetapi dulu,” terangnya.
Setelah itu muncul niat melakukan perbuatan jahatnya tersebut, dengan memanfaatkan pengalamannya sebagai pengepul buah. Dengan cara membeli buah ke petani diluar Samarinda, dengan harga murah, dan menjual kembali ke toko-toko di Samarinda.
“Modalnya inilah yang ditawarkan ke calon korbannya, dengan membagi hasil jika laku, setelah berhasil menyakinkan si korban, korbannya langsung mentransfer ke pelaku melalui rekening pribadinya. Tetapi, ternyata uang tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, serta membayar utang pinjaman online (pinjol), tidak untuk usaha buahnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin