Pasalnya, hanya sehari jelang Idulfitri 1446 Hijriyah tepatnya pada 30 Maret hari Minggu lalu sekitar pukul 12.00 WITA, pria berusia 28 tahun itu ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
MIN sedang santai di teras rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT 010 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara saat aparat kepolisian dari Polsek Muara Jawa datang untuk meringkusnya. Sebelumnya polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap kasus ini.
Informasi awal mengenai dugaan pengiriman paket narkotika diperoleh dari Direktorat Interdiksi BNN RI yang menginformasikan terdapat paket mencurigakan yang dikirim melalui agen pengiriman barang JNT ke alamat MIN di Muara Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba bersama Aiptu M Syafri dan Bripda Noval Ardianto langsung melakukan penyelidikan di lokasi tujuan pengiriman barang di rumah MIN.
Saat penggeledahan terhadap MIN ditemukan dua paket besar narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 1.510,1 gram atau setara dengan 1,5 kilogram.
"Kami amankan tersangka saat itu berada di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.510,1 gram (1,5 Kg)," jelas Kapolsek Muara Jawa Iptu Muhammad Al Huda kepada Korankaltim.com Kamis (3/4/2025) pagi tadi.
Barang bukti lain yang ditemukan kepolisian yaitu satu paket besar ganja kering seberat 1.017,7 gram dan satu paket kecil ganja kering seberat 492,4 gram.
MIN sendiri sudah diamankan di Mapolsek Muara Jawa dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Editor: Aspian Nur