Kedua pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami-istri, dan salah satunya adalah Kepala Kampung (Kakam) Long Suluy, Kecamatan Segah.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial JM (37) dan NN (32). NN merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kakam Long Suluy.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 29,06 gram yang dikemas dalam 130 paket dengan berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap serta uang tunai senilai Rp1.010.000.
Sebelum penangkapan, Iptu Lisinius mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Tim langsung saya gerakkan untuk menyelidiki. Saat ditangkap kedua tersangka kedapatan sedang membungkus sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dari pasangan suami istri ini, diketahui bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pengemasan sabu.
Tes urine yang dilakukan terhadap NN pun menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa dirinya juga mengonsumsi narkotika.
“Saat ini kami masih mendalami peran NN dalam jaringan ini. Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Segah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, JM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati karena terlibat dalam peredaran narkotika jumlah besar.
Editor: Erwin