Dari pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 5.101,9 gram bruto atau 5 kg, dalam kemasan teh Cina Guanyiwang warna kuning.
Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, dalam rilisnya bersama jajaran menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Dimana pria berinisial B (56), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina, dengan total berat 2.042 gram bruto.
Berdasarkan keterangan pria paruh baya tersebut, barang haram itu diperoleh dari rekannya yang berinisial N alias U (27), warga Bontang yang mengontrak di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Petugas langsung melakukan pengembangan ke pelaku lainnya N di kontrakannya kawasan Palaran, bersama barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 2.851 gram bruto yang dikemas dalam teh Cina warna kuning, serta empat bungkus sabu seberat 208,9 gram bruto, dengan total keseluruhan barang bukti seberat 3.059,9 gram bruto.
“Pengungkapan awal itu pelaku B, yang mengambil barang dari N atas perintah dari HN yang merupakan Narapidana Lapas Nunukan, sedangkan N ini menyerahkan sabu kepada B atas perintah RY (DPO),” tuturnya saat rilis.
“Jadi sebelum terungkap, sebelumnya N telah menerima titipan sabu dari RY sebanyak 5.101,9 gram bruto, dengan rincian 2.042 gram bruto diambil B, sedangkan sisanya 3.059,9 gram bruto masih dalam penguasaan Nurdin,” sambungnya.
Ia menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku tersebut diterangkannya HN napi Lapas Nunukan sebagai pengendali barang, B sebagai kurir, sedangkan N selaku penampung barang.
“Sementara satu pelaku yang masih DPO berinisial RY tersebut sebagai pemilik barang atau bandar,” imbuhnya.
Ditanya soal kemana saja barang haram itu akan diedarkan, mantan penyidik KPK itu menyebutkan rencana akan dijual ke kawasan Kaltim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Rencana akan diedarkan diwilayah Kaltim sebanyak 2 kg, sedangkan Sulsel sisanya 3 kg yang disita dari Nurdin,” sebutnya.
Para pelaku tersebut memang saling mengenal satu sama lain, baik B maupun N, yang memang berasal dari daerah yang sama di Bontang.
“N ini kenal dengan HN karena pernah sama-sama di Lapas Nunukan. Jadi N merupakan residivis. HN pun sudah menjalani masa tahana selama empat tahun, yang divonis 12 tahun kurungan penjara,” bebernya.
Dan jika dinominalkan barang haram itu senilai Rp 3,7 miliar. “Dengan pengungkapan ini tentu bisa menyelamatkan sekira 30 ribuan orang, artinya ini pencapaian yang baik karena dilakukan pencegahannya,” pungkasnya.
Editor: Erwin