Hal ini karena adanya dugaan negosiasi atau upaya mediasi yang ingin dilakukan oleh pihak sekolah terhadap korban kekerasan seksual guna meringankan tanggung jawab pelaku terhadap tuntutan hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah mengunjungi salah satu kediaman korban, diduga ingin melakukan mediasi dan sempat menyodorkan amplop yang bersisi sejumlah uang dengan harapan agar kasus ini tidak dilanjutkan sampai ke ranah pengadilan.
Ia pun menyayangkan sikap kepala sekolah yang masih mencoba melindungi kasus tersebut. Padahal, proses hukum sedang berjalan. Namun, masih saja ada upaya yang dilakukan pihak pelaku untuk meringankan hukuman dengan menghadirkan kepala sekolah tersebut sebagai saksi di pihak pelaku dalam proses Pra Peradilan (Prapid) yang berlangsung, Jum’at 14 Maret 2025.
Massa aksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dalam pasalnya menyatakan bahwa apabila ada pihak yang mencoba melakukan mediasi ataupun negosiasi terhadap kasus pelecehan seksual, pihak yang bersangkutan tersebut bisa dikena pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dalam undang-undang itu diisyaratkan bahwa tidak ada ruang untuk upaya mediasi bagi palaku kekerasan seksual,” tegasnya saat usai menggelar aksi.
Korkap aksi beranggapan jika kasus pelecehan seksual merupakan momok dan penyakit bagi peradaban bangsa, untuk itu pihaknya sangat serius mengawal kasus-kasus seperti ini sampai pelaku dipastikan bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Kami akan melakukan aksi demontrasi untuk mengawal kasus pelecehan ini, ini adalah bentuk keseriusan kami sebagai pemerhati pendidikan agar dunia pendidikan yang katanya bisa menjadi pencetak generasi yang berperadaban tidak dicederai oleh perbuatan-perbuatan yang merusak moral bangsa itu sendiri,” ucapnya.
Terlebih, pihaknya mengaku tidak terima apabila ada oknum yang ingin melakukan mediasi terhadap kasus pelecehan tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan di depan massa aksi bahwa akan menindaklanjuti ini kepada Wali Kota Samarinda.
Pasalnya, ia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memecat atau memberhentikan seseorang apabila seseorang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Biasanya, Kepala Dinas hanya memberikan rekomendasi.
“Saya akan sampaikan informasi ini kepada Wali Kota Samarinda,” pungkasnya.
Editor: Erwin