Dari 46 tersangka tersebut dua target operasi (TO) membawa senjata tajam (sajam), tiga perjudian dan 41 non TO. Yang mana perkara perjudian enan laporan polisi, lima Sajam, 17 pencurian, dan 9 minuman keras (miras).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan operasi ini menargetkan berbagai jenis kejahatan, yang diklasifikasikan dalam dua kategori yakni mencakup tindak pidana berat, seperti pencurian dan penganiayaan berat, sedangkan kategori kedua melingkupi tindak pidana ringan yaitu penjualan minuman keras ilegal, premanisme, dan pemerasan.
"Dalam kurun waktu 21 hari, kami menangani 28 laporan kepolisian dengan rincian 6 kasus perjudian, 5 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), dan 17 kasus pencurian," ujar Hendri dalam rilis kepada media Rabu (19/3/2025) hari ini.
"Para tersangka yang terjaring tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses lebih lanjut," sambungnya.
Polresta Samarinda juga telah melakukan sembilan penindakan seperti peredaran miras illegal serta aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Ada sekitar 171 krat miras ilegal yang diamankan selama operasi pekat 21 hari tersebut," ucap Hendri.
Selain itu Polresta Samarinda menempati peringkat pertama dalam pengungkapan kasus di wilayah Kaltim dalam Operasi Pekat Mahakam 2025.
"Kasus terbanyak dari jajaran Polsek, yakni Sungai Pinang dan Samarinda Kota," imbuhnya.
Dari pengungkapan ini pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, dan ketertiban di Kota Tepian, khusus di bulan ramadan, dengan begitu masyarakat bisa beribadah dengan tenang serta nyaman.
Editor: Aspian Nur