Insiden ini terjadi di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Saat itu, korban berniat mandi di kamar mandi warung tempatnya bekerja. Di dekat kamar mandi, rekan kerja korban tengah sibuk memasak.
Begitu masuk ke kamar mandi, korban mulai melepas pakaiannya. Namun, ia mendengar suara seseorang membuka pintu dapur. Kemudian, melihat sebuah ponsel diletakkan di atas ventilasi kamar mandi, diduga sedang merekam kegiatannya.
Menyadari hal tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan rekan kerjanya ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.
“Setelah terima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025) hari ini.
“Jadi, awalnya kami menerima pelaku yang dibawa oleh personel patroli beat 110, terkait dengan perkara pornografi, bersama dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan pelaku mereka korban,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah merekam korban menggunakan ponselnya saat sedang mandi.
“Pelaku merekam korban menggunakan handphonenya, yang diletakkan di ventilasi kamar mandi, baru sadar ada yang merekam, korban teriak,” imbuhnya.
Dari interogasi yang dilakukan, aksi mesum pelaku itu dilakukan sudah banyak empat kali, saat korban sedang mandi.
“Motifnya karena pelaku ini menyukai korban, dan hasil rekaman itu ditonton sendiri oleh pelaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin