Pria berinisial B (38) warga Desa Amressangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika, dan kegiatan tersebut sering terjadi pada malam hari.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya mengaku langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya melakukan penyelidikan dulu, setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Barang bukti yang ditemukan petugas yakni sembilan bungkus poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp420 ribu hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernisial Y yang hingga kini masih dalam buronan polisi.
Diduga, jaringan ini beroperasi di wilayah Muara Kaman dan sekitarnya dengan modus transaksi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan kasus ini, sesuai dengan prosedur hukum,” bebernya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Kaman dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Gede Wijaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan, dengan adanya pengamanan ini peredaran narkotika harus kita lawan bersama,” tutupnya.
Editor: Erwin