Empat pelaku paru baya yang diamankan masing-masing berinisial AA (43), JY (55), M (64), dan S (50). Mereka ditangkap di Jalan Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, saat tengah bermain judi jenis poker.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata saat dikonfirmasi.
“Awalnya kami mendapatkan informasi terkait perjudian poker, sehingga dilakukan penyelidikan di TKP,” katanya Rabu (26/2/2025) hari ini.
Dari hasil penyedikan tersebut pihaknya pun berhasil mengamankan empat tersangka bersama dengan barang bukti berupa dua pack kartu remi dan uang tunai Rp212 ribu.
“Saat diamankan para pelaku ini sedang bermain judi jenis poker, dan langsung diamankan anggota,” sebutnya.
Terkait dengan para pelaku yang diamankan tersebut, dari hasil interogasi, mereka berperan sebagai pemain dan sudah berlangsung kurang lebih lima bulan belakangan terkahir.
“Mereka ini pemain semua, dan sudah melakukan aksi perjudian sejak lima bulanan ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin