Dalam Operasi Pekat Mahakam yang dilaksanakan sekitar seminggu sebelumnya, masyarakat setempat melaporkan adanya warga yang menjual miras secara ilegal di pemukiman mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi segera menurunkan beberapa personel untuk memverifikasi informasi tersebut. Alhasil laporan itu benar adanya, saat polisi memeriksa sudut rumah, ditemukan beberapa botol miras siap dijual kepada pembeli.
“Tersangka inisial NAPM (29) merupakan seorang IRT, saat kami tanyakan apakah benar saudara yang menjual tersangka mengakui,” jelasnya, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, barang bukti tersebut disembunyikan di balik lemari yang dibalut kardus. Pihak kepolisian berhasil menyita 10 botol Prost Pilsner, 10 botol Api Anggur Hijau, 11 botol Anggur Merah, dan 12 botol Belega Anggur Hijau, total 43 botol.
Meskipun penjualan miras dapat memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pedagang, aturan tetap harus dipatuhi, mengingat mereka tidak memiliki izin yang sah.
“Saat ini tersangka kami periksa dan kami tindak lanjuti secara hukum yang berlaku diamankan di Mapolsek Anggana,” ujarnya.
Adanya pengamanan tersangka ini sekaligus sebagai pengingat peredaran tanpa memiliki izin akan bersangkutan dengan hukum, serta bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Anggana.
“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pada peraturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin