Ketiga tersangka yang diamankan berinisial S (31), H (35), dan M (34), sementara satu pelaku lainnya, TL masih dalam pencarian.
Awalnya, tim gabungan Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim mengamankan dua tersangka S dan M di Jalan Sejati, Gang Manggis, sekitar pukul 04.40 WITA, Sabtu (22/2/2025).
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis Mandau, sebuah ketapel buatan dari besi, dan 18 anak busur (dari besi).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, saat dikonfirmasi.
“Kejadiannya pencurian ini Juli 2024 lalu, dan tiga tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti,” katanya Minggu (23/2/2025) hari ini.
“Dua tersangka (S dan M) diamankan karena barang bukti yang diamankan sama dengan yang ditemukan di lokasi kejadian di Jalan Olah Bebaya Sambutan 27 Juli 2024 lalu,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang lain, yakni H dan TL. Selanjutnya, dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Kangkung, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, di mana satu pelaku lainnya, H, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebuah ransel, skup terbuat dari besi, ketapel dari besi dan sebilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarungnya.
“Satu pelaku lagi berhasil diamankan, sedangkan satu lagi masih kami lakukan pencarian (DPO),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai peran masing-masing pelaku, Kadiyo menjelaskan bahwa pelaku S bertugas menjaga di luar bangunan bersama H, dan mereka telah melakukan pembusuran terhadap korban.
“Keduanya ini sempat mengobrol dengan penjaga sarang burung walet, tetapi saat memergoki temannya yang lain, langsung dihadang sama mereka dan melakukan pembusuran kepada korban, kemudian melarikan diri,” bebernya.
Untuk H bertugas untuk menyiapkan alat untuk beraksi, seperti membuat ketapel serta anak busur.
“Termasuk menjaga dibagian luar bangunan bersama S, juga membusur pelapor serta warga yang mengejar mereka (para pelaku) saat itu, termasuk menjual hasil kejahatan (sarang burung walet),” terangnya.
Sedangkang M yang membawa peralatan untuk melakukan aksi kejahatan, dan bertugas masuk ke dalam banguna untuk mengambil sarang burung walet, dengan cara memanjat, menggunakan tali.
“Untuk TL (DPO) bertugas memantau situasi sekitar, di depan gang, saat teman-temannya beraksi,” imbuhnya.
Dalam aksi pencurian tersebut keduanya berhasil menggasak setengah kilogram sarang burung walet dari TKP.
“Uang hasil penjualan itu sebesar Rp2 juta yang dijual H kepada orang tidak dikenalnya, keuntungannya mereka bagi rata,” sebut Kadiyo.
Disinggung berapa kali kawanan pencuri tersebut melancarkan aksinya tersebut, dari pengakuannya para pelaku lebih dari satu kali.
“Pengakuan mereka sudah sering melakukan itu (pencurian sarang burung walet) di kawasan Sambutan,” pungkasnya.
Editor: Erwin