Kedua pelaku, JM alias Bojes (40) dan NR (50), ditangkap setelah petugas mengamankan JM di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari penangkapan JM, petugas berhasil menyita 18 poket sabu dengan total berat 8,68 gram bruto. Setelah dilakukan interogasi, JM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NR, yang tak lain adalah tante dari pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NR di rumahnya di Jalan SMP 36 Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Awalnya kami mengamankan tersangka berinisial JM, bersama dengan barang bukti, setelah itu berkembang ke NR, yang merupakan tante dari JM,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki saat dikonfirmasi Minggu (23/2)2025) hari ini.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjalankan aksi mereka selama sekitar lima bulan terakhir, dengan peran masing-masing sebagai penjual.
“Jadi NR ini sebagai penjual sekaligus yang memesan barang, sedangkan JM yang menjualkan barang (sabu),” tuturnya.
“Barang bukti yang diamankan ini sisa barangnya dan uang hasil penjualan sabu,” sambungnya.
Terkait dengan asal barang haram tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Masih kami dalami lagi, karena pengambilan barang tersebut dilakukan secara sistem jejak,” pungkasnya.
Editor: Erwin