Peristiwa yang akhirnya membuat pria 34 tahun itu harus berurusan dengan polisi terjadi di Jalan Dwikora Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Saripudi pun diringkus jajaran Polsek Palaran karena melakkan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Kejadian berawal saat karyawan sebuah toko di kawasan Jalan Dwikora tersebut sedang berkumpul di depan toko tempat mereka bekerja sambil bersenda gurau.
Tiba-tiba Saripudi melintas berjalan kaki sembari memegang sebatang kayu sepanjang satu meter dan berteriak kepada gerombolan karyawan pria dan wanita di depan toko tersebut sambil berkata “kamukah yang ketawain aku” sembari mengacungkan kayu yang dibawanya.
Saripudi kemudian mendekati para karyawan toko. Menghindari terjadinya keributan para karyawan langsung menjauh. Saripudi kemudian pergi menuju ke seberang jalan di penumpukan kayu tempat ia bekerja dan mengambil sebilah sajam jenis parang sepanjang 75 sentimeter.
Saripudi kembali meneriaki grombolan karyawan toko tersebut dari seberang jalan dengan kalimat “biar kalian perempuan atau siapa kubunuh kalian”. Karena merasa takut dengan ancaman Saripudi, para karyawan pun sepakat menghubungi pihak Polsek Palaran.
"Setelah mendapatkan informasi dugaan pengancaman dengan sajam, anggota opsnal langsung mengamankan pelaku saat itu juga bersama barang bukti sebilah sajam dan kayu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto saat dihubungi melalui ponselnya Jumat (21/2/2025) hari ini.
Motif Saripudi sendiri melakukan itu menurut Iswanto karena merasa ditertawakan oleh para karyawan yang saat itu sedang duduk di depan toko. "Pelaku tidak terima diketawain, makanya langsung melakukan perbuatan pengancaman," ujar Iswanto lagi.
Dari hasil penyelidikan diketahui kalau Saripudi merupakan mantan narapidana dengan perkara penganiayaan. "Dia pernah ditahan terkait kasus penganiayaan," tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur