Pasalnya, pria berusia 44 tahun itu menganiaya pimpinan alias mandor tempat dia bekerja di Jalan Pulau Banda Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) dini hari akhir pekan tadi sekitar pukul 04.30 WITA. Iwan yang berstatus pekerja disebuah proyek pembangunan ruko baru pulang dan hendak masuk ke dalam bangunan proyek. Namun Iwan tak bisa masuk karena pintu pagar terkunci.
Tak menyadari masih dini hari, Iwan berteriak minta dibukakan pintu kepada temannya sesame pekerja di proyek ruko tersebut. Namun teriakan Iwan didengar mandornya. Setelah pintu pagar dibuka dan Iwan masuk, si mandor pun langsung menegur agar tidak berteriak karena saat itu pekerja lain sedang beristirahat.
"Si mandor menegur bawahannya itu dengan kalimat “Mas kalau mau masuk pelan-pelan, biar tidak menggangu teman yang sedang beristirahat, karena besokk mau kerja”. Karena ditegur dia tersinggung hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada mandornya sendiri," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (18/2/2025) hari ini.
Penganiayaan dilakukan Iwan dengan cara memukul kepala mandornya itu dari belakang menggunakan tangan kosong kemudian menarik rambutnya sambil memukul bagian wajah si mandor berkali-kali. "Saat terjadi penganiayaan pekerja yang lain langsung melerai pelaku supaya menghentikan aksinya," papar Kadiyo.
Tak terima dengan perbuatan Iwan, si mandor langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
"Korban mengalami memar di telinga sebelah kanan, benjol di dahi dan bibir mengalami luka. Karena tidak terima, dia meporkan penganiayaan itu ke Polsek Samarinda Kota," ucap Kadiyo.
Editor: Aspian Nur