Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah wali kelas si pelajar menghubungi orangtuanya melalui telepon Selasa (11/2/2025) pekan lalu.
Dalam percakapan tersebut wali kelas meminta untuk orangtua korban datang ke sekolah setelah wali kelas tersebut mengetahui percakapan pesan WhatsApp diponsel si pelajar putri dengan seorang pria dewasa.
Setibanya di sekolah orangtua korban pun bertemu dengan wali kelas dan membicarakan terkait apa yang telah disampaikan tersebut. Setelah itu, ibu korban pun meminta pihak sekolah supaya korban dipulangkan.
Sesampainya di rumah, ibu dan paman korban pun bertanya terkait dengan apa yang disampaikan oleh wali kelas tersebut. Awalnya si pelajar putri itu masih enggan bicara, tetapi setelah didesak barulah mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pria dewasa yang sudah dikenalnya.
Mendengar pengakuan sang anak sontak membuat ibu dan paman korban terkejut. Lantaran tak terima dengan perbuatan si pria dewasa itu, orangtua korban pun melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
"Kami ada terima laporan, terkait dengan perkara persetubuhan anak bawah umur, sehingga atas laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (18/2/2025) hari ini.
Setelah cukup bukti akhirnya Jumat (14/2/2025) pekan lalu pria 31 tahun tersebut diringkus polisi di kediamannya, kawasan Samarinda Utara.
"Pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti pesan WhatsApp termasuk hasil visum," sebut Wawan.
Perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka lebih dari sekali sejak awal perkenalan di akhir 2024 lalu melalui media sosial (medsos), dan terakhir pada Jumat (7/2/2025) dua pekan lalu di sebuah hotel kelas melati di Jalan H Juanda Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.
"Pengakuan tersangka lebih dari sekali, jadi ada dua lokasi, sebelumnya disemak-semak kawasan kampus Unmul. Mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, tetapi karena korban masih dibawah umur, sehingga jatuhnya pidana," tegas Wawan lagi.
Pelaku juga sempat berjanji kepada korban, jika nantinya sudah dewasa akan dinikahi. "Tidak ada paksaan atau bujuk rayu, hanya dijanjikan untuk dinikahi ketika sudah cukup umur," tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur