Kamis, 13/02/2025
Kamis, 13/02/2025
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama dengan jajarannya saat rilis lima tersangka praktik judi balapan liar, Kamis (13/2/2025) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Kamis, 13/02/2025
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama dengan jajarannya saat rilis lima tersangka praktik judi balapan liar, Kamis (13/2/2025) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi balapan liar yang dilakukan sekelompok remaja di simpang Lembuswana Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Selasa (11/2/2025) dini hari lalu sekitar pukul 03.04 WITA lalu mengungkap fakta adanya perjudian dibaliknya.
Lima orang dijadikan tersangka dari aksi itu oleh tim gabungan Polresta Samarinda yang mana mereka memiliki peran berbeda, dua orang yaitu Aspul berusia 26 tahun dan Octavian Denis Sujar berusia 19 tahun berperan sebagai joki atau pembalap, Rizaldi Sukoco berusia 24 tahun bersama Bustamil Bustamil Arifin berusia 28 tahun sebagai bandar sekaligus mengumpulkan uang taruhan dengan satu orang lagi adalah William Ford Bajang berusia 28 tahun sebagai penyedia sarana roda dua (R2) untuk digunakan balapan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda Kamis (13/2/2025) hari ini.
"Pengungkapan ini bentuk kolaborasi dari Satlantas, Satsamapta dan Satreskrim, dalam mengungkap kasus perjudian balapan liar. Ini merupakan momok dan menjadi keresahan masyarakat yang dari banyaknya laporan tersebut dilakukan penindakan," papar Hendri. "Tujuannya supaya ini nantinya menjadi efek jera bagi para pelaku, khsusunya bagi kaula muda," sambungnya.
Terungkapnya praktik perjudian dibalik balapan liar ini setelah anggota gabungan melakukan kegiatan undercover yakni dengan berbaur dengan gerombolan kerumunan warga yang berada di perempatan Lembuswana tersebut untuk menonton.
"Setelah dipastikan siapa saja yang berperan dalam praktik judi tersebut, para pelaku langsung diamankan. Jadi, saat mereka akan memulai balapan, petugas yang bersiaga mengamankan lima tersangka tersebut," papar Hendri.
Dari hasil penyedikan diketahui dua pembalap atau joki tersebut merupakan pembalap yang memiliki sertifikasi atau memiliki Kartu Izin Start (KIS) dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). "Mereka ini memiliki sertifikasi pembalap tetapi malah justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi balapan liar. Kalau dari pengakuan mereka lantaran sepi event serta faktor ekonomi," ungkap Hendri.
Dari penangkapan lima tersangka petugas juga mengamankan uang tunai Rp 38 juta yang merupakan uang taruhan balapan liar. "Untuk penyedia kendaraan R2 ini nantinya diberikan upah Rp700 Ribu, sedangkan pembalap akan diberikan 20-30 persen dari uang taruhan yang dikumpulkan, sedangkan sang bandar akan mendapatkan uang Rp100 Ribu sampai Rp200 Ribu," tutup Hendri.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/02/2025
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama dengan jajarannya saat rilis lima tersangka praktik judi balapan liar, Kamis (13/2/2025) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.