Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Pencabulan, Janjikan Uang kepada Korban
1 menit baca354 kali dibaca

Penulis: Desy Alfy F
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Satreskrim Unit PPA Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang diduga dilakukan kepada karyawannya.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SG (41) melakukan aksi dugaan pencabulan berulang kali sejak 2018 silam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korbannya uang mulai Rp30 ribu hingga Rp100 ribu agar mengikuti keinginannya seperti memegang bagian tubuh hingga persetubuhan.
“Pelaku melakukan perbuatannya dari tahun 2018 hingga tahun 2024. Korban di iming-imingi uang,” ujarnya pada Senin (10/2/2025).
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bakso mencabuli korbanya sejak masih berusia 16 tahun yang saat ini masih menempuh pendidikan ditingkat SMA Sederajat.
“Aksinya dilakukan sewaktu korban masih berusia 16 tahun hingga sekarang berusia 22 tahun,” katanya.
Selama bekerja dengan SG korban mengaku sudah beberapa kali disetubuhi, baik di rumah pelaku, kios, maupun kebun. Korban diketahui memiliki penyakit epilepsi yang mana sering kambuh.
“Saat sedang bekerja tiba-tiba penyakit korban kambuh. Disitu tersangka malah menyetubuhi korban, kejadian ini terjadi pada 3 Desember 2024 lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D UU RI Jo No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Erwin










