Beraksi Sejak Oktober 2024 di 16 Lokasi di Kota Samarinda, Kakak Beradik Curi 34 AC Outdoor Diringkus Bersama Seorang Penadah
2 menit baca469 kali dibaca

2 menit baca469 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kakak beradik Fahmi Surya dan Fadliansyah bakal sama-sama masuk hotel prodeo alias dibalik jeruji penjara.
Pasalnya, kakak beradik berusia 29 tahun dan 25 tahun itu terlibat dalam pencurian pendingin ruangan atau Air Cooler (AC) outdoor milik OG Store, toko yang menjual barang elektronik berupa handphone dan asesorisnya yang terletak di Jalan Pasundan Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Fahmi dan Fadli ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah hampir tiga pekan melancarkan aksi pencurian mereka, tepatnya pada 18 Januari bulan lalu.
Bersama keduanya juga diamankan Aries Setyawan, penadah barang curian berusia 56 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 34 unit AC outdoor, empat buah kunci pas ukuran 12, kunci T, tang potong, tang jepit, parang serta sebuah sepeda motor yang digunakan kakak beradik itu sebagai sarana saat beraksi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan cara Fahmi dan Fadli beraksi. Awalnya mereka mencari target dengan berboncengan naik motor dengan sasaran rumah-rumah dan toko-toko yang memang dalam kondisi kosong atau sepi.
"Mereka beraksinya mulai tengah malam hingga subuh, setelah berhasil melepas AC outdoor dengan menggunakan peralatan yang mereka bawa, kemudian AC langsung disimpan ditempat kost mereka sebelum dijual," ujar Hendri dalam rilis kepada media di lobby Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2/2025) hari ini.
Keesokan harinya barang hasil curian dibawa Fahmi dan Fadli ke penampungan AC bekas di Jalan Damanhuri Gang Ogok Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, untuk dijual.
"Satu unitnya dijual seharga Rp300 Ribu sampai Rp400 Ribu, uangnya mereka gunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba yang nantinya digunakan bersama dengan teman-temannya, serta memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," papar Hendri lagi.
"Mereka berdua merupakan saudara kandung dan mengaku sudah beraksi di 16 lokasi di Samarinda sejak Oktober 2024 lalu," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui Fahmi merupakan mantan narapidana dengan kasus pengancaman. "Dia (Fahmi) pernah ditahan terkait kasus pengancaman," tutup Hendri.
Atas perbuatannya para pelaku pemetik dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana masuk dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah diancam dengan tindak pidana penadahan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG