Satuan Reskrim Polres Kukar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, aksi pria berusia 33 tahun itu dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu.
AWP melancarkan aksinya dengan membobol satu diantara pintu yang saat itu terkunci rapat karena pemiliknya sedang keluar kota dan rumah dalam kondisi kosong.
"Saat pulang dari luar kota pemilik rumah mengecek rumahnya dan terkejut mendapati beberapa perabotan tidak ada di tempat, saat itu juga mereka langsung melaporkan ke kami," ujar Ecky kepada Korankaltim.com Minggu (2/2/2025).
Penyelidikan langsung dilakukan dan mengarah kepada rumah AWP yang berada tidak jauh dari rumah ST, si pemilik rumah.
"Saat kami interogasi dia mengaku melakukan tindak pidana pencurian berupa sepeda motor, sepeda biasa, mesin cuci dan TV," papar Ecky lagi.
AWP pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Kukar, tetapi saat di tanyakan lebih dalam diketahui pria itu terjerat dalam tindak pidana judi online.
Beberapa barang telah diamankan pihak kepolisian diantaranya , smartphone jenis Readmi Note 7, sebuah sepeda motor Honda CG 125 dengan Nopol KT 4225 CA, sebuah televisi, sebuah mesin cuci dan sebuah sepeda genio.
Atas perbuatannya AWP dijerat pasal berlapis, pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Aspian Nur