Pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Pangeran Suryanata Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam pengungkapan, barang bukti yang ditemukan berupa empat bungkus atau poket sabu seberat 16,84 gram bruto, dua timbangan digital, tujuh bundel plastik klip, satu buah alat press, uang tunai Rp1,1 juta, ponsel serta pipet kaca berisi sisa sabu.
Beberapa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik suaminya, HD, yang disimpan dalam brankas di dalam kamar mereka. Saat ini, Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda pun tengah memburunya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan bisnis haram tersebut terbongkar setelah anggota melakukan penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggrebekan anggota di rumah tersangka ini, ada istrinya (M), yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ucapnya, Jumat (31/1/2025).
Setelah dilakukan interogasi awal, ia mengaku bahwa barang tersebut milik suaminya dan hanya diminta untuk mengambil sabu dari brankas dan menyerahkannya kepada pembeli.
“Jadi, dia sama suaminya ini menjual sabu, dan kalau misalnya mau konsumsi ya diambil dari berankas itu,” sebutnya.
“Pengakuannya itu baru dua kali mengambil sabu dari dalam brankas suaminya. Yang jelas dia ikut serta karena membantu menjualkan,” sambungnya.
Saat ditanya sudah berapa lama pasangan suami istri atau pasutri ini menjalankan bisnis haram tersebut, ia mengaku mereka baru melakukannya dalam sepekan terakhir.
“Pengakuannya baru semingguan ini, tetapi dari hasil penyelidikan kami ternyata suaminya itu residivis kasus yang sama,” pungkasnya.
Editor: Erwin